Kajian ini dilakukan melalui studi literatur tentang kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penanggulangan bencana. Bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana seperti dikutip dalam laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki pengertian yang cukup panjang. 2023-09-29 10:40:07 WIB. Mitigasi bencana 2. Cepat dan Akurat – Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam UU No. Peraturan pemerintah Nomor. Ariani Ghomaisha • 1. Pengertian bencana . 24/2007 bencana didefinisikan sebagai “ peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan. 1959 UU No. 24 Tahun 2007. Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU . PENANGGULANGAN_BENCANA. A. . Pasal 1: Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. TUGAS CLAUDIA NATASYA 4A KEP. Salah satu bencanaLearn how your comment data is processed. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, wewenang 1 Staff BPBD Tulungagung penyusunan rencana penanggulangan 14 Jurnal Penanggulangan Bencana Volume 3 Nomor 2, Tahun 2012 Jurnal Penanggulangan Bencana Volume 3 Nomor 2,. Atau juga bisa atau dapat […]UU_2007_28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uu no. Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa potensi penyebab bencana di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 jenis bencana, yaitu bencana alam seperti gempa bumi, bencana non alam seperti kebakaran hutan yang disebabkan oleh manusia, dan bencana sosial seperti. Namun penanganannya dalam. 24 tahun 2007 adalah cepat dan tepat; prioritas;. KESIAPSIAGAAN BENCANA Pengertian Bencana Dalam pasal 1 UU No 24 tahun 2007 dijelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkanPedoman Penilaian Kapasitas dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari UU No. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa Pengertian Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Tugas. 23/ PERPU/Tahun 1959 dan UU No. UU No. Berdasarkan kedua pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bencana adalah suatu kejadian yang disebabkan faktor alam maupun non alam hingga menyebabkan kerusakan harta, benda, manusia serta lingkungannya. Menurut Wasisto (2013), Model Crunch mengasumsikan bahwa bencana. Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber. 1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh. Undang-undang (UU) NO. UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya yang telah memasukkan Pengurangan Risiko Bencana. 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: 1. 24 Tahun 2007, Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. 24 Tahun 2007 adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi bencana. UUPR juga telah mengatur bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus memuat unsur rencana penyediaan. Prinsip-prinsip etika dalam keperawatan bencana. 24 Tahun 2007 Istilah-Istilah yang Berkaitan dengan Bencana Menurut UU No. 27 trilyun), banjir Jakarta tahun 2007 (Rp 4,8 trilyun), gempa bumi Sumbar tahun 2009 (Rp 21,6 trilyun), dan erupsi Merapi tahun 2010 di luar dari dampak lahar. 24 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1) Menurut UU 24/2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 2, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 24. Pengertian mitigasi. Diharapkan. LAPOR; 112;. Menurut UU No 24 Tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Fathia Fajrianti. Like 0. 5. 24 tahun 2007 1. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang. Berdasarkan UU RI No. Beranda Gersang Istilah-Istilah yang Berkaitan dengan Bencana Menurut UU No. “Banjir tidak Kunjung Tuntas karena Koordinasi Lemah”, Media Indonesia, 16Menurut Depkes, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa akibat fenomena alam dan atau akibat ulah manusia yang menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan menusia disertai kerusakan lingkungan dan. lainnya sebagai amanat dari UU No 24 Tahun 2007. alam, dan manusia. perlu dikelola adalah kelompok rentan. penanggulangan bencana. 24/2007). UU No. UMUM : 1. Definisi Bencana UU No. Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 Tentang. 2. PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda. Dampak bencana terhadap kesehatan adalah. A. 24 Tahun 2007. Pengertian. Keadaan Darurat Bencana; 8 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana, Pasal 6; 9 PP Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 3; Tanggung jawab. Bencana Sedangkan pengertian mitigasi menurut UU No 24 Tahun 2007 adalah suatu rangkaian upaya yang dilakukan untuk meminimalisir dampak dari bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun memberikan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana. 24 Tahun 2007, kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui: Pelaksanaan penataan ruang. tahun selalu mendapatkan bencana banjir dari luapan air sungai atau banjir kiriman dari hulu sungai tersebut. Pengertian Bencana Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai arti. 24 tahun 2007 menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yangPENGERTIAN BENCANA. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perluPengertian bencana menurut (Quarantelli dalam Mubekti dan Fauziah, 2008)sebagai suatu kejadian aktual, lebih dari suatu ancaman yang potensial atau. 1 Pengertian bencana dalam UU No. 24 Tahun 2007 adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi bencana. kerugian pada harta benda serta dampak psikologis pada korban yang tertimpa bencana. 24 Tahun 2007: a. UMUM : Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republi Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. D. A. (Undang-Undang No. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi dapat didefinisikan. Hal. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor. socio technical disaster . memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yangUndang No. 24/2007 mendefinisikan bencana sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1. Bab II Undang-undang No. b. 66, TLN NO. 4. UU No. Berikut beberapa pengertian istilah-istilah tersebut berdasarkan UU No. Termasuk di dalamnya mengenai indikator kerentanan bencana banjir yang sudah dirumuskan dalam peraturan kepala BNPB No. Manajemen penanggulangan bencana; Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana adalah “ peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengncam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam dan atau faktor non alam maupun manusia, kerusakan. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehinggaBab II Undang-undang No. Cepat dan tepat, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda. yang terkena atau terpengaruh harus merespon dengan tindakan-tindakan luar biasa. 24 tahun 2007 mendefinisikan bencana sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan. 3. Menurut UU No 24 Tahun 2007, terdapat 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial seperti gambar di bawah ini (Gambar 1). 0. Bencana adalah peristiwa merugikan yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam serta menimbulkan kerugian materi dan hilangnya nyawa makhluk hidup. Keseluruhan. Warga melihat kondisi jembatan rusak akibat banjir bandang di Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (14/12/2019). Bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 didefinisikan sebagai suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam ataupun manusia. Penyebab Bencana Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007, penyebab bencana dapat dibagi menjadi tiga yaitu, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. 24 Tahun 2007, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, kekeringan, dan angin topan. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pengertian Bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :. Jenis-jenis Bencana Jenis-jenis bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yaitu: a) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; Merujuk kepada pasal satu dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dijelaskan beberapa istilah atau perngertian dari bencana alam yaitu antara lain : 1. 16 c) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat. Masyarakat, keluarga dan anak-anak harus mempunyai rencana dan mengetahui langkah-langkah sederhana guna menghadapi kedaruratan di rumah, sekolah maupun. bogorkab. 24 Tahun 2007, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Permasalahan Dalam Analisis dan Evaluasi UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini dapat diinventarisir berbagai permasalahan yang signifikan dan perlu menjadi perhatian untuk dikritisi, diantaranya adalah : 1. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana ialah sebuah proses dinamis, berlanjut dan terpadu guna meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi ataupun analisis bencana serta pencegahan, dan mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, serta penanganan darurat,. NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGANBENCANA. Pada UU No. 2 Pendapat yang agak berbeda dikemukankan oleh ICRC, bahwa bencana adalah krisis (akibat kegagalan interaksi manusia. A. Kegiatan mitigasi Berdasarkan dengan Undang-Undang No. NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL I. Menurut Undang-Undang RI No. Dilansir dari laman bnpb. “Kitab suci” para pelaku PB di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) (UU No. 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA, Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu. UPT PDIK Jumat, 01 Januari 2021. 24 Tahun 2007 dalam, Rito 2011 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan Setelah hampir dua tahun pembahasan, suatu RUU yang didorong oleh masyarakat warga, inisitaif Dewn, diresmikan menjadi UUPB Bersama dengan RAN PRB, UU ini membentuk suatu kerangka kebijakan yang paling komprehensif di kawasan Asia Penanggulangan bencana sekarang menjadi satu dari prioritas nasional. Meskipun dalam UU. UU No. bencana menurut (Undang-undang Nomor 24 tahun 2007) adalah “ Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana ”. cookielawinfo-checkbox-performance. Mengingat : 1. Undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1) baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana, dan PP No. bencana sesuai dengan jenis, lokasi, dan. Mitigasi merupakan kewajiban berbagai pihak baik itu para ahli, pemerintah, maupun masyarakat secara luas. DAFTAR PUSTAKA 1. Sesuai dengan Pasal 12 UU No. Bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanMenurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam upaya penanganan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi,. blogspot. 39 Definisi Risiko menurut ISO/IEC dalam Sunarto (2014) dijelaskan bahwaPada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setiap jenis bencana yang berbeda, memiliki alur pendistribusian bantuan yang berbeda. Dalam video kali ini akan menjelaskan apa itu pengertian bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 pasal 1, beserta pengkategorian bencana. 24 tahun 2007. Berdaya guna, memanfaatkan waktu, tenaga, dan biaya sebaik. Selain itu juga penanggulangan bencana dimulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang didasari risiko bencana dan diikuti tahapan prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Bencana dan Penanganannya diatur dalam beberapa regulasi diantaranya: UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP 22/2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdiri dari 13 BAB. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian. 24 Tahun 2007 anak-anak adalah salah satu kelompok rentan selain bayi-balita, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia. Bencana alam. Pengertian mitigasi adalah serangkain upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan untuk menghadapi ancaman bencana berdasarkan siklus penanganan bencana. Dalam UU Perlindungan Sipil No. Dalam Menghadapi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami Di Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman” oleh Maidaneli dan Ernawati pada Jurnal Kapita Selekta Geografi tahun 2019 menghasilkan kondisi siap siaga (Maidaneli dan Ernawaty, 2019). Sebagai payung hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pencegahan dan/atau penanggulangan bencana yang mungkin atau akan terjadi di wilayah Indonesia tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga. A. A. BAB pertama membahas tentang ketentuan umum, dimana pengertian bencana dibahas. Jakarta: BNPB. I. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Diubah. (UU) No. Sedangkan Dalam UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau. Jenis Bencana Menurut Uu No 24 Tahun 2007 Tentang Tahun - Here's Jenis Bencana Menurut Uu No 24 Tahun 2007 Tentang Tahun collected from all over the world, in one place. Perlindungan terhadap. Perka BNPB No. 📚. Skip to contentMenurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi dapat didefinisikan. 24 tahun 2007 secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU no 24 tahun. 0. go. psikologis (UU No. UMUM 1. 2. A. Prioritas, utamakan penyelamatan manusia, kemudian harta benda. Bencana dalam undang-undang ini dibagi tiga, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Pola penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya UndangUndang No. Hal ini sejalan dengan pengertian bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. (Definisi bencana menurut UU No. . 1. jumlah terbesar yang tercatat dalam sejarah modern bencana alam indonesia. Bencana dapat terjadi mulai dari yang ringan sampai yang berat, dari memakan korban sedikit sampai memakan korban yang sangat banyak. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan. 24 Tahun 2007, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban Sedangkan menurut UU No 24 Tahun 2007 dan PP No 21 Tahun 2008, arti mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana. 23 tahun 2008 tentang.